Halo Indonesia Peristiwa - Aparat paduan Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta menangkap 11 orang diduga akan membawa dampak kerusuhan, Sabtu (12/1) malam lalu. Setelah lewat pemeriksaan, 9 orang di antaranya dibebaskan, Senin (14/1) lalu. Namun mereka diwajibkan untuk lapor tiap-tiap hari Senin dan Kamis.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengungkapkan, sementara ini pihaknya masih menghambat dua orang yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang tersebut berinisial Ah (21) warga Losari, Semanggi, Pasar Kliwon dan NC (36) warga Kecamatan Tanon, Sragen. Mereka melakukan perlawanan kepada petugas sementara penangkapan.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka, dikarenakan melakukan perlawanan memakai senjata tajam berbentuk pedang dan senjata air gun," ujar Fadli, Rabu (16/1).
Kedua tersangka, lanjut Fadli, sementara ini masih ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Menurut Fadli, dijerat bersama Undang-undang darurat dan juga Pasal 212 KUHP perihal perbuatan melawan aparat hukum. Meski yang lain dibebaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka. Mengingat sementara ini persoalan tersebut masih terus dikembangkan.
"Yang kami jadikan tersangka sesungguhnya baru 2 orang, namun tidak menutup kemungkinan nanti dapat bertambah (tersangka). Ini kan masih di dalam pengembangan," jelasnya.
Sembilan pelaku yang dibebaskan adalah M (37) warga Semanggi, R (37) warga Semanggi, N (31) warga Jumantono, Karanganyar, AI (22), warga Semanggi, NR (31) warga Banjarnegara Kota, GS (35) warga Joyosuran, Pasar Kliwon, AH (27) warga Temanggung dan S dengan sebutan lain T (46) warga Semanggi, Pasar Kliwon.